Jelaskan kedudukan dan fungsi mpr sebelum dan setelah amandemen?

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahmisetiaji9528 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan dan fungsi mpr sebelum dan setelah amandemen?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan :

- Kedudukan MPR setelah

amendemen yaitu sederajat atau

setara dengan DPR,

DPD, MK, KY, BPK, Dan lembaga

negara lainnya

- Sedangkan kedudukan MPR

sebelum amendemen yaitu MPR

merupakan lembaga negara

tertinggi.

Fungsi :

- Sebelum adanya perubahan UUD

1945, MPR mengatasi semua

lembaga negara yang ada, seperti

DPR, MA, hingga presiden. Sehingga MPR dapat

mengatur kedudukan dan

kewenangan lembaga tinggi

Negara yang ada di

bawahnya. Namun, setelah

reformasi terjadi perubahan mendasar pada sistem

ketatanegaraan di Indonesia.

- Fungsi dari Majelis

Permusyawaratan Rakyat setelah dilakukannya amandemen

adalah terdapat pada perubahan

yang dimana terjadi pada UUD

1945 MPR yang terdapat pada Pasal 1 dan juga Pasal 2,

yaitu adalah : Melakukan

pengubahandan juga melakukan

penetapan dari Undang-Undang

Dasar.

Semoga membantu.

Please,Jadikan jawaban tercerdas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrilia2402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Apr 22