Buatlah sebuah program untuk mengubah nilai mata uang Rupiah ke

Berikut ini adalah pertanyaan dari hartinatina221 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buatlah sebuah program untuk mengubah nilai mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dollar yang menerima input dari user1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

nomi, Jurusan Akuntansi - Universitas Kristen Petra

ABSTRAK

Gejolak moneter yang terjadi sekarang ini membawa pengaruh

pada nilai tukar rupiah terhadap mata uang lainnya. Perubahan nilai

tukar rupiah ini pada gilirannya akan mempengaruhi laporan

keuangan perusahaan. Pengaruh yang terasa adalah bahwa laporan

keuangan tidak bisa lagi mencerminkan posisi keuangan dan prestasi

usaha perusahaan. Untuk itulah perusahaan mulai perbikir untuk

mengubah mata uang yang digunakan dalam menyusun laporan

keuangan. Cara dan bagaimana mengubah mata uang pelaporan inilah

yang selanjutnya diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi

Keuangan No, 52

rupiah tidak mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, terutama

bagi perusahaan yang transaksinya didominasi oleh mata uang selain rupiah.

Perusahaan mulai berpikir untuk menyajikan laporan keuangan dengan mata uang

yang kuat, selain mata uang rupiah atau menggunakan mata uang yang dominan

dalam operasi perusahaan. Sebuah contoh yang sederhana, untuk perusahaan yang

memiliki hutang dalam mata uang USD 100 juta saja, apabila nilai tukar rupiah

pada tanggal neraca melemah Rp 1.000,00 maka perusahaan tersebut menyesuaikan

hutangnya dan mengakui kerugian akibat selisih kurs Rp 100 milyar. Padahal kalau

ia memilih menggunakan mata uang USD sebagai mata uang pelaporan perusahaan

tersebut tidak akan mengakui kerugian akibat perubahan nilai tukar rupiah

tersebut.

Dari uraian di atas timbul permasalahan yakni apakah boleh sebuah

perusahaan mengubah mata uang pelaporannya. Permasalahan inilah yang

selanjutnya diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 52,

selanjutnya disebut PSAK 52.

Masalah mata uang pelaporan, sebelum dikeluarkannya PSAK 52 hanya

terbatas pada bagaimana perusahaan menyajikan laporan keuangan apabila ia

harus melaporkan laporan keuangan ke luar negeri (investor di luar negeri) karena

perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa efek di luar negeri. Dalam hal ini

investor yang ada di luar negeri membutuhkan informasi keuangan dalam mata

uang yang sehari-hari mereka pakai dan supaya cepat bisa diperbandingkan dengan

perusahaan lainya yang sejenis. Karena itulah perusahaan harus menyajikan

laporan keuangan dalam mata uang negara dimana perusahaan tersebut

mencatatkan sahamnya, beserta penyesuaian-penyesuian lainnya yang berkaitan

dengan perbedaan standar akuntansi antara standar akuntansi di Indonesia dengan

standar akuntansi di negara tersebut.

Masalah mata uang pelaporan juga terjadi apabila perusahaan memiliki

aktivitas operasi di luar negeri, dimana aktivitas operasinya dilaporkan dalam mata

uang setempat. Aktivitas operasi tersebut dapat berupa anak perusahaan atau

cabang. Karena laporan keuangan perusahaan harus dikonsolidasikan atau

digabungkan dengan laporan keuangan induk perusahaan atau kantor pusat maka

laporan keuangan aktivitas diluar negeri yang masih menggunakan mata uang

setempat harus diubah mata uang pelaporannya menjadi mata uang pelaporan

induk perusahaan atau kantor pusat.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa permasalahan mata uang

pelaporan sekarang ini tidak lagi terbatas pada kalau laporan keuangan harus

diterbitkan untuk investor di luar negeri atau kalau memiliki aktivitas operasi di

luar negeri tetapi sudah meluas kepada keinginan perusahaan untuk menyajikan

laporan keuangan yang tidak menyesatkan akibat kondisi perubahan nilai tukar

rupiah yang tidak stabil. Perusahaan mulai berpikir untuk menyajikan laporan

keuangan dalam mata uang yang kuat (bukan rupiah) tanpa melihat apakah laporan

keuangannya ditujukan kepada investor di luar negeri atau tidak.

Permasalahan mata uang pelaporan inilah yang diatur dalam PSAK 52.

Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan

yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari

2000 (PSAK 52 : 6)

Penjelasan:

#semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh komunitasbrainly123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21