jelaskan pembagian hukum dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 10​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rehanrahman17 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pembagian hukum dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 10​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 10 KUHP berbunyi “Pidana terdiri atas pidana pokok —pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim

Hukum pidana materiil sepanjang menyangkut ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan

KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaaduri9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Feb 22