Bolehkah menjual ikan yg masih laut, dan burung yg masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaisafauziyah28 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bolehkah menjual ikan yg masih laut, dan burung yg masih di angkasa jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Seperti halnya ikan di laut yang ditngkap oleh nelayan kemudian di jual di pasar, ini hukumnya boleh karena sesuatu yang bersifat mubah tadi jika sudah melakukan usaha atas tersebut dan hak miliknya berganti itu tidak apa apa untuk dijual akan tetapi tidak bisa menguasai atau memiliki bahkan menjual ikan yang masih ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh priskristina dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 23 Apr 22