Q. Sejauh ini, sudah dilakukan 4 kali Konvensi Jenewa. Sebutkan 4 tahun,

Berikut ini adalah pertanyaan dari BukanPerempuan pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Q.Sejauh ini, sudah dilakukan 4 kali Konvensi Jenewa.

Sebutkan 4 tahun, dimana masing-masing tahun secara berurutan merupakan waktu dilakukannya Konvensi Jenewa I, Konvensi Jenewa II, Konvensi Jenewa III, dan Konvensi Jenewa IV.


---

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

Konvensi Jenewa I dilakukan pada tahun 1864.

Konvensi Jenewa II dilakukan pada tahun 1906.

Konvensi Jenewa III dilakukan pada tahun 1929.

Konvensi Jenewa IV dilakukan pada tahun 1949.

Penjelasan :

Konvensi Jenewa atau yang dikenal dengan Geneva Convention terdiri dari 4 perjanjiandan3 protokol tambahanyang menetapkan standar hukum internasional untukperlakuan kemanusiaan dalam perang.

Konvensi Jenewa I yang berjudul "for the Amelioration of the Condition of the Wounded in Armies in the Field" diadopsi pada tahun 1864 untuk menetapkan lambang palang merah yang menandakan status netral dan perlindungan layanan medis dan sukarelawan.

Konvensi Jenewa II yang berjudul "for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea". Dengan Konvensi ini, perlindungan bagi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit, dan karam di laut diatur untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa.

Konvensi Jenewa III yang berjudul "relative to the Treatment of Prisoners of War" menggantikan Konvensi Tawanan Perang tahun 1929. Konvensi ini berisi 143 pasal sedangkan Konvensi 1929 hanya memiliki 97 pasal. Kategori orang-orang yang berhak atas status tawanan perang diperluas sesuai dengan Konvensi I dan II.

Konvensi Jenewa IV yang berjudul "relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War" adalah Konvensi Jenewa pertama yang tidak berurusan dengan kombatan, melainkan perlindungan warga sipil sebagai subjeknya. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 telah memuat beberapa ketentuan tentang perlindungan warga sipil dan wilayah kependudukan. Pasal 154 secara khusus mengatur bahwa Konvensi Jenewa IV merupakan pelengkap dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Den Haag.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EveReese dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Sep 22