Penundaan Pilkada pada masa Pandemi Covid 19 yang diatur melalui

Berikut ini adalah pertanyaan dari asepsetiawan711 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penundaan Pilkada pada masa Pandemi Covid 19 yang diatur melalui UU No. 6 Tahun 2020 telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, yang biasa digunakan dalam yurisprudensi, yakni : 1. asas kepastian hukum ; dan 2. asas kecermatan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya, penundaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 yang diatur melalui UU No. 6 Tahun 2020 telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Asas kepastian hukum terpenuhi karena adanya regulasi yang jelas dan pasti mengenai penundaan Pilkada dalam UU No. 6 Tahun 2020. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kapan Pilkada akan dilaksanakan, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menyambut dan mengikuti pelaksanaan Pilkada tersebut.

Sementara itu, asas kecermatan terpenuhi karena penundaan Pilkada dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta melibatkan para ahli kesehatan dan pihak terkait lainnya. Penundaan Pilkada ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, penundaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sehingga dapat dianggap sebagai tindakan yang tepat dan patut dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi situasi yang dihadapi.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SteinKu1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23