Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Noviaad6536 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. merupakan isi dalam uud nkri tahun 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh novichalanggam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22