Tuliskan tujuh kewenangan dan hak-hak voc di nusantara tersebut!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Baphin6539 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan tujuh kewenangan dan hak-hak voc di nusantara tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

VOC memiliki memiliki wewenang dan hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Belanda, hak tersebut disebut dengan hak oktroi. Hak oktroi tersebut diantaranya adalah

1. hak monopoli perdagangan,

2. hak mencetak uang sendiri,

3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Nusantara,

4. hak memiliki tentara atau angkatan perang sendiri,

5. hak untuk mengumumkan perang,

6. hak membentuk pemerintahan sendiri,

7. hak sebagai wakil kerajaan Belanda di Indonesia,

8. hak untuk menarik pajak, dan

9. hak menjalankan kekuasaan

Penjelasan:

Dengan demikian, wewenang dan hak VOC disebut dengan hak oktroi adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Belanda, sehingga VOC berdiri selayaknya sebuah negara. VOC memiliki 9 hak istimewa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pujapangestu999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22