waktu yang Makruh dalam membayar zakat fitrah yaitu , yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari bvfgfs501 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Waktu yang Makruh dalam membayar zakat fitrah yaitu , yaitua. setelah 1 Syawal
b. setelah shalat subuh menjelang shalat idul Fitri
c.sebelum khotbah idul Fitri
d. sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Giovanni46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23