Nidhamul idary al markazy yaitu sentralisasi wilayah dengan cara wilayah

Berikut ini adalah pertanyaan dari gracia2004 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Nidhamul idary al markazy yaitu sentralisasi wilayah dengan cara wilayah jajahan di bagi menjadi provinsi yang dinamakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Nidhamul idary al markazy yaitu sentralisasi wilayah dengan cara wilayah jajahan di bagi menjadi provinsi yang dinamakan...

Jawaban: Imaarat

Penjelasan:

Bani Abbasiyah merupakan bukti peradaban Islam di mana Islam dapat mencapai masa kejayaannya. Penamaan Bani Abbasiyah disebabkan pendirinya merupakan keturunan Abbas, yaitu paman Nabi Muhammad SAW. Dinasti Bani Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin Muhammad bin Ali ibn Abdullah bin al-Abbas yang lahir pada tahun 104 H di Humaimah. Beliau dilantik menjadi khalifah pada tanggal 3 Rabiul Awal 132 H dan dinasti ini berkuasa dari tahun 750 M hingga tahun 1258 M.

Menurut ahli sejarah, masa pemerintahan Bani Abbas terbagi menjadi lima periode, yaitu:

1. Periode 1, periode pengaruh Persia pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M)

2. Periode 2, periode pengaruh Turki pertama (232 H/847 M – 334 H/945 M), yang disebut sebagai

3. Periode 3, periode pengaruh  Persia kedua (334 H/945 M – 447 H/1055 M), disebut juga periode  kekuasaan Dinasti Buwaih.

4. Periode 4, periode pengaruh Turki kedua (447 H/1055 M – 590  H/1194 M),  yang disebut sebagai periode Dinasti Bani Saljuk.

5. Periode 5 (590 H/1194 M – 656 H/1258 M),  merupakan periode kekuasaan penuh Bani Abbasiyyah. Pada periode ini pemerintahan  Bani Abbasiyyah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi hanya meliputi daerah Baghdad dan sekitarnya.

Pemerintahan Bani Abbasiyah mengalami dua periode yaitu periode integrasi ditandai dengan besarnya pengaruh Persia (750-847 M) sejak Khalifah pertama Abu Abbas al-Safah (750-754 M) sampai berakhirnya pemerintahan al-Watsiq (842-847 M), yang dikenal sebagai masa kejayaan Bani Abbasiyah. Periode kedua sampai kelima merupakan periode disintegrasi.

Bani Abbasiyah berkuasa selama 580 tahun dan diperintah oleh 37 khalifah. Cara pengangkatan khalifah sama dengan pemerintahan Bani Umayyah yaitu dengan menetukan pengganti khalifah sebelum kematian khalifah sebelumnya. Sistem politik yang dijalankan oleh Dinasti Bani Abbasiyah, yaitu:

  1. Khalifah berasal dari keturunan Arab, sedangkan para menteri, panglima, gubernur dan para pegawai lainnya dipilih dari keturunan Persia dan Mawali.
  2. Kota Baghdad digunakan sebagai ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
  3. Ilmu pengetahuan dipandang sebagai suatu yang sangat penting dan mulia.
  4. Kebebasan berpikir merupakan hak asasi yang diakui sepenuhnya.
  5. Para menteri yang merupakan keturunan Persia diberi kekuasaan penuh dalam menjalankan tugas pemerintahannya.

Kemajuan peradaban Islam yangpada masa pemerintahan Bani Abbasiyah:

  • Pemindahan pusat pemerintahan dari Damaskus ke Baghdad dan menjadikan Baghdad sebagai pusat kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Baghdad dijadikan sebagai “kota pintu terbuka” sehingga segala macam bangsa dengan berbagai keyakinan diizinkan untuk bermukim di sana. Hal inilah yang menjadikan Baghdad sebagai kota Internasional yang sangat sibuk dan ramai.
  • Pembentukan wizarat untuk membantu khalifah dalam menjalankan pemerintahan negara. Ada dua macam wizarat, yaitu: Wizaratul Tanfiz sebagai pembantu khalifah dan bekerja atas nama khalifah dan Wirazatul Rafwidl yang merupakan orang yang diberi kuasa untuk memimpin pemerintahan, dan khalifah sendiri hanya berfungsi sebagai lambang.
  • Pembentukan Diwanul Kitaabah (sekretaris negara) yang bertugas untuk menjalankan tata usaha negara.
  • Pembentukan Nidhamul Idary al-Markazy yaitu sentralisasi wilayah dengan cara wilayah jajahan dibagi dalam beberapa propinsi yang dinamakan Imaarat, dengan gubernurnya yang bergelar Amir atau Hakim. Kepala daerah hanya diberikan hak otonomi terbatas, sedangkan yang mendapatkan otonomi penuh adalah “al-Qura” atau desa dengan kepala desa yang bergelar Syaikh al-Qariyah. Hal ini dilakukan untuk membatasi kewenangan kepala daerah agar tidak melakukan pemberontakan.
  • Pembentukan Amirul Umara yaitu panglima besar angkatan perang Islam untuk menggantikan posisi khalifah dalam keadaan darurat.
  • Perluasan fungsi Baitul Maal dengan membentuk tiga dewan:  Diwanul Khazaanah yang bertugas untuk mengurusi keuangan negara, Diwanul al- Azra’u untuk mengurusi kekayaan negara dan Diwan Khazaainus Sila, untuk mengurus perlengkapan angkatan perang.
  • Penetapan tanda kebesaran seperti al-Burdah yaitu pakaian kebesaran yang berasal dari rasul, al-Khatim yaitu cincin stempel, al-Qadlib semacam pedang, dan kehormatan, Al-Khuthbah pembaca doa dalam khutbah Jum’at, as-Sikkah pencantuman nama khalifah pada mata uang dan Ath-Thiraz yang merupakan lambang khalifah yang harus dipakai oleh tentara dan pegawai pemerintah untuk khalifah.
  • Pembentukan organisasi kehakiman, Qiwan Qadlil Qudha (Mahkamah Agung), dan al-Sutrah al-Qadlaiyah (jabatan kejaksaan), Qudhah al-Aqaalim (hakim propinsi yangmengetuai Pengadilan Tinggi), serta Qudlah al-Amsaar (hakim kota yang mengetuai Pengadilan Negeri).

Semoga dapat membantu, ya!

Materi: Agama

Kelas: VII SMP

Kata kunci: Pemerintahan Bani Abbasiyah, Nidhamul idary al markazy

Kode kategori: 7.14.9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bintarifr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Dec 18