Bagaimanapembayaran atau pemgumpulan zakt pada masa umar bin khattab?

Berikut ini adalah pertanyaan dari widhibima1215 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanapembayaran atau pemgumpulan zakt pada masa umar bin khattab?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, diterapkan sejumlah kebijakan mengenai zakat, antara lain mendirikan lembaga baitul mal, yaitu lembaga yang mengurusi harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu dan dari sebagian harta rampasan perang. Harta yang dikumpulkan saat itu berupa hasil pertanian, zakat mal, hewan ternak, dan lainnya.

Penjelasan:

Kebijakan lainnya mengenai zakat antara lain Umar bin Khattab tidak lagi memberikan harta zakat kepada salah satu dari delapan golongan (ashnaf), yaitu mualaf (orang yang baru masuk Islam), meskipun dalam surah At-Taubah ayat 60, mualaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Menurut Umar, orang yang baru masuk Islam saat itu sebagian besar adalah orang yang kaya dan mampu. Di antara mereka adalah Suhail bin Amr, Aqra’ bin Habis, dan Muawiyyah bin Abi Sufyan.

Materi pembahasan tentang zakat dapat disimak pada link berikut: www.yomemimo.com/tugas/13182935

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArdhaIchsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22