apakah pasca berakhirnya masa orde baru buruh dapat melakukan serikat!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Cheelsy18521 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah pasca berakhirnya masa orde baru buruh dapat melakukan serikat!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasca runtuhnya Pemerintahan Orde Baru, masyarakat khususnya dalam hal ini buruh diberikan kebebasan untuk melakukan serikat atau berkumpul. Hal ini di karenakan Pemerintah merubah atau mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum negara, yang mana Negara memberian jaminan kepada masyarakat untuk berkumpul, dan berserikat. Hal ini bertujuan untuk menjamin HAM (Hak Asasi Manusia) yang mana dalam Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pembahasan

Buruhdalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagailabor. Maka, bisa dikatakan bahwa buruh adalah pekerja yang memproduksi barang atau jasa. Macam-macam buruh terklasifikasi menjadi menjadi dua bagian diantaranya yaitu:

  • Buruh Profesional, dalam hal ini merupakan buruh yang bekerja sesuai dengan tingkat pendidikan tertentu dan dengan keahlian tertentu yang sudah terverifikasi.
  • Buruh Kasar, dalam hal ini merupakan buruh atau pekerja yang tidak mementingkan keahlian serta klasifikasi tertentu.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang www.yomemimo.com/tugas/9400577

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanaasyari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22