Daging hewan yang sejak semula hukumnya telah halal dikonsumsi disebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari iyan3692 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Daging hewan yang sejak semula hukumnya telah halal dikonsumsi disebut ....a. halal hukmi
b. halal sababi
c. halal zati
d. halal syar'i​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. halal zati

Penjelasan:

halal lidzatihi = halal karena dzatnya

daging yang sejak semula memang dzatnya halal, tidak beracun, tidak membahayakan, dan tidak memabukkan

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurintanapriliyanti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Oct 22