3 PT Mobil merupakan industri kendaraan bermotor roda empat yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari rosaalfina58 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 PT Mobil merupakan industri kendaraan bermotor roda empat yang telah dikukuhkan sebagai PKPsejak tahun 2014. Pada setiap kendaraan yang diproduksi oleh PT Mobil terdapat seperangkat
peralatan elektronik yang atas perolehannya telah dilunasi PPnBM. Harga produksi kendaraan tipe
X sebesar Rp190 juta, keuntungan yang diinginkan PT Mobil sebesar Rp50 juta dan PPnBM yang
telah dibayar atas perolehan seperangkat peralatan elektronik yang terdapat pada kendaraan yang
diproduksinya sebesar Rp650 ribu.
Instruksi :
Hitung berapa PPN dan PPnBM yang wajib dipungut PT Mobil jika tarif PPnBM yang berlaku
sebesar 30%!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan soal tersebut maka total PPn dan PPnBM yang wajib dipungut oleh PT Mobil adalah Rp16.800.000 dan Rp72.000.000.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah bentuk pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong barang mewah yang dilakukan dalam proses jual beli dengan tujuan menghasilkan atau dalam proses impor barang mewah tersebut dalam suatu kegiatan usaha. Barang barang yang tergolong barang mewah adalah barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, digunakan oleh orang dengan golongan tertentu dan orang dengan penghasilan yang tinggi, serta digunakan dengan tujuan menambah status kekayaan seseorang.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) adalah bentuk pajak yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli barang atau jasa berupa pertambahan nilai pada barang barang faktor produksi.

Diketahui : Harga produksi kendaraan tipe X milik Pt Mobil sebesar Rp190.000.000

Ditanya : Hitung berapa PPn, PPnBM dengan tarif 30% yang harus dipungut PT Mobil jika Pt Mobil ingin keuntungan sebesar Rp50.000.000?

Jawab :

Tarif PPn berada pada 10% dan Tarif PPnBM nya adalah 30% maka,

PPn = Tarif PPN × (Harga Barang – PPnBM)

PPn = 10% × (Rp240.000.000 - (Rp240.000.000 × 30%))

PPn = 10% × (Rp240.000.000 - Rp72.000.000)

PPn = 10% × Rp168.000.000

PPn = Rp16.800.000

Jadi, Total harga yang wajib dipungut oleh PT Mobil adalah :

= Harga Barang + PPn + PPnBM

= Rp240.000.000 + Rp16.800.000 + Rp72.000.000

= Rp328.800.000

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi PPnBM pada www.yomemimo.com/tugas/51509301

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22