daging kurban yang tidak dibagikan tetapi dijual hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari neysaariesta667 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Daging kurban yang tidak dibagikan tetapi dijual hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram, jika tidak dibagikan terlebih dahulu.

Penjelasan:

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hukum yang berlaku untuk membeli dan menjual daging kurban adalah boleh namun dengan syarat.

Meskipun begitu, para ulama telah menegaskan bahwa daging kurban harus dibagikan untuk dihidangkan di rumah-rumah yang membutuhkan ataupun disedekahkan kepada orang lain sebelum dijual. Sehingga, menjual daging kurban yang tidak dibagikan terlebih dahulu itu dilarang oleh agama Islam dan tidak boleh dilakukan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bdshu9210 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23