a.Apakah faktor penyebab maraknya aksi main hakim sendiri?b. Bagaimanakah hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari salakdoy96 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A.Apakah faktor penyebab maraknya aksi main hakim sendiri?b. Bagaimanakah hukum main hakim sendiri?
c. Apakah yang akan Anda lakukan apabila melihat seorang pelaku kejahatan?
d. Apakah yang akan Anda lakukan apabila melihat warga memukuli pencuri?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri karena adanya faktor emosional, faktor ikut-ikutan, Kurang mempercayai aparat penegak hukum, faktor situasi

b. Perbuatan main hakim sendiri secara eksplisit diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meliputi Pasal 351, 170, dan Pasal 406.

c. melaporkan kepada pihak yang berwajib. 2. tidak menirunya karena hal itu adalah perbuatan tidak terpuji dan melanggar aturan negara. 3. mengingatkannya agar tidak mengulanginya lagi. 4. selalu taat kepada tuhan dan tau apa sanksi jika melakukannya.

d. Mengusulkan agar lebih baik membawa pencuri ke pihak yang berwenang

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lisbetpanjaitan16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23