Uraikan secara detail bagaimana kebijakan manajemen organisasi dakwah yang diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari mrafiqi1109 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan secara detail bagaimana kebijakan manajemen organisasi dakwah yang diatur dalam UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah beberapa kali diubah. Bahkan sempat di keluarkan Perpu tentang peraturan Ormas, yang berdampak pada ormas keagamaan khususnya FPI dan HTI.?Mohon dibantu dijawab ya lurr​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Organisasi Kemanusiaan) adalah undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan di Indonesia. UU ini mengatur tentang pengaturan, pembentukan, pengurusan, dan kegiatan organisasi kemasyarakan. UU ini sudah beberapa kali diubah sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1985.

Salah satu kebijakan manajemen organisasi dakwah yang diatur dalam UU tersebut adalah tentang pengurusan organisasi kemasyarakatan. Pengurusan organisasi kemasyarakan harus dilakukan oleh pengurus yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang yang sesuai dengan kegiatan organisasi kemasyarakatan. Pengurus organisasi kemasyarakatan harus bertanggung jawab atas kegiatan dan tindakan organisasi tersebut.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan. Organisasi kemasyarakatan harus terdaftar di badan pengawasan organisasi kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendaftaran organisasi kemasyarakatan harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke badan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

Kebijakan manajemen organisasi dakwah yang diatur dalam UU tersebut juga mengatur tentang kegiatan organisasi kemasyarakatan. Kegiatan organisasi kemasyarakatan harus sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak merugikan pihak lain. Organisasi kemasyarakatan juga harus menjalankan kegiatan secara transparan dan akuntabel.

Perpu tentang peraturan Ormas adalah peraturan pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur lebih lanjut tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini diterbitkan dalam rangka mengatur organisasi kemasyarakatan yang memiliki potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Perpu ini berdampak pada beberapa organisasi keagamaan, khususnya FPI dan HTI, yang dianggap memiliki potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan manajemen organisasi dakwah yang diatur dalam UU tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perpu tentang peraturan Ormas bertujuan untuk mengatur organisasi kemasyarakatan agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien serta tidak merugikan masyarakat dan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi organisasi kemasyarakatan, terutama organisasi dakwah, dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.

SEMOGA MEMBANTU !!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alsifixie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Mar 23