Bolehkah menjual kulit buaya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cipirmjm pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bolehkah menjual kulit buaya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh magdalenagrace55 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Feb 23