Lembaga tertinggi negara menurut uud 1945 periode kedua​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zhizhiaputrie08 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga tertinggi negara menurut uud 1945 periode kedua​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan

yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

1. Presiden

2. Dewan Pertimbangan Agung

3. Dewan Perwakilan Rakyat

4. Badan Pemeriksa Keuangan

5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

NAH GIMANA UDAH LENGKAP BELUM PENJELASAN DARI KAKA?

OKEH DEH KAKA PAMIT DULU SEKIAN DARI KAKA SEMOGA BERMANFAAT

JANGAN LUPA TEKAN TANDA TERIMAKASIH DAN 5 BINTANG NYAH YA

ASSALAMUALAIKUM

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zioeli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21