bagaimana tindak lanjut kaum non muslim setelah dapat menghapus sistem

Berikut ini adalah pertanyaan dari azrahman516 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana tindak lanjut kaum non muslim setelah dapat menghapus sistem kekhalifahan di Turki?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setelah kaum non-muslim menghapus sistem kekhalifahan di Turki, umat islam khususnya di Turki dipaksa untuk menjalani kehidupan bernegara dengan prinsip sekularisme yang juga disebut sebagai Kemalisme. Sekularisme sendiri artinya terdapat pemisahan tegas antara negara dan agama.

» Pembahasan

Istilah di Turki yang menunjuk pemisahan kehidupa agama dan negara adalah laïcité. Laïcité ini mencakup pula sikap netralitas aktif di mana hal-hal yang tak bisa dipisahkan dari agama akan dikaji secara hati-hati. Sosok yang tegas menjadikan Turki sebagai negara sekuler adalah Mustafa Kemal Atatürk dan kadang direferensikan sebagai bapak revolusi di Turki. Paham dan kebijakannya kemudian dikenal sebagai Kemalisme. Saat itu, masyarakat menerima perubahan radikal tersebut sehingga Turki menjauh dari unsur islam dalam bernegara namun menyisakan sejumlah kelompok konservatif yang tetap menjadikan islam sebagai pedoman hidup mereka termasuk dalam memandang dinamika politik..

» Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang perlakukan Salahuddin Al-Ayyubi pada tahanan www.yomemimo.com/tugas/21361101
  2. Materi tentang watak Salahuddin Al-Ayyubi www.yomemimo.com/tugas/5252013
  3. Materi tentang gelar Yusuf Al-Ayyubi www.yomemimo.com/tugas/9779690

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

» Detail Jawaban

Kelas      : SMA

Mapel    : Sejarah

Bab        : Sejarah Kebudayaan Islam

Kode      : -

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21