. Seorang meninggal dunia, ahli warisnya, suami, ayah, ibu, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sariro6006 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

. Seorang meninggal dunia, ahli warisnya, suami, ayah, ibu, dan 2 anak perempuan, Harta peninggalannya sebesar Rp. 30.000.000,-. Bagian suami adalah ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

pembagian Waris

suami = ¼ bagian

= ¼ x Rp 30.000.000

= RP 7.500.00

ayah = ⅙bagian

= ⅙ x Rp 30.000.000

= RP 5.000.000

ibu = ⅙bagian

= ⅙ x Rp 30.000.000

= RP 5.000.000

2 Anak perempuan sisa bagian dibagi 2

=1 - ¼ - ⅙ - ⅙

= 12 - 3 - 2 - 2 ÷ 2 anak

12

= 5/12 bagian

= 5/12 x Rp 30.000.000 / anak

= Rp 12.500.000 / 2 anak

= RP 6.250.000/anak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DekaDan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21