jelaskan hubungan antara tata hukum, sejarah tata hukum, dan politik

Berikut ini adalah pertanyaan dari smpn1jakarta14 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hubungan antara tata hukum, sejarah tata hukum, dan politik hukum!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata hukum atau yang dalam bahasa Belanda disebut recht orde, artinya tatanan hukum. Sistem hukum memiliki struktur hukum yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang diatur sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah menemukannya jika mereka membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum bisnis yang terjadi di masyarakat. Pelaksanaan atau kesepakatan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang.

Tata hukum Indonesia adalah sistem hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang disajikan atau diatur sedemikian rupa, dan aturan-aturan ini saling tergantung dan ditentukan bersama. Hal ini dapat ditunjukkan dengan contoh berikut:

  • Hukum pidana berkaitan dengan hukum acara pidana dan saling ditentukan, karena hukum pidana tidak dapat diterapkan tanpa hukum acara pidana, dalam arti jika tidak ada hukum pidana maka hukum acara pidana tidak akan berjalan.
  • Hukum keluarga saling terkait dan ditentukan oleh hukum waris. Agar harta peninggalan orang yang meninggal dapat dibagikan kepada ahli warisnya, maka perlu dibuat suatu peraturan. Siapa ahli warisnya, apa bagiannya dan apa kewajibannya yang ditentukan oleh hukum waris.

Sejarah tata hukum Indonesia merupakan catatan peristiwa penting mengenai sistem hukum Indonesia pada masa lampau yang harus diketahui, diingat, dan dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Sejarah tata hukum Indonesia meliputi sebelum 17 Agustus 1945 dan setelah 17 Agustus 1945.

Sejarah tata hukum Indonesia sebelum 17 Agustus 1945 meliputi :

  1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799)
  2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
  3. Masa Regerings Reglement (1855-1926)
  4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
  5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Sejarah tata hukum Indonesia sesudah 17 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut :

  1. Masa 1945-1949 (18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949)
  2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1949 – 16 Agustus 1950)
  3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959)
  4. Masa 1959 – sekarang (5 Juli 1959 – sekarang)

Tingkat :  SMA  

Mapel :  Sejarah

Kata kunci : Tata hukum, sejarah tata hukum, politik dan tata hukum sebelum dan sesudah 17 Agustus 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arfiyansusanto99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22