Hukum menyembelih hewan kurban dengan tulang adalah......a. makruhb. haramc. sunahd.

Berikut ini adalah pertanyaan dari sevianadwirahmadani pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum menyembelih hewan kurban dengan tulang adalah......a. makruh
b. haram
c. sunah
d. wajib​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. makruh maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadzakaria52968 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 May 22