Tuliskan bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 pasal 27

Berikut ini adalah pertanyaan dari ventizdiah pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 30 ayat 1 dan 2.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang

pasal 27 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 30 ayat (2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tegaru89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23