Bagaimana sudut pandang aliran realisme hukum (legal realism) terhadap sanksi pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari FarelAbhinaya54901 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana sudut pandang aliran realisme hukum (legal realism) terhadap sanksipidana yang diberlakukan bagi yang menolak melaksanakan vaksinasi covid-19!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Itu Rasa Wajib / Takut

Penjelasan:

Hukum Itu Rasa Wajib / Takut

Teori hukum itu rasa wajib / takut dikemukakan oleh Alf Ross dari kalangan realism Scandinavia. Ross menempatkan hukum dalam kerangka fisio-psikis. Menurut Ross, semua gejala yang muncul dalam pengalaman tentang hukum harus diselidiki sebagai gejala psiko-fisis. Bagi Ross dan para pengikut realism Scandanivia  seperti Axel Hangerstrom, A.V. Lundstredt, K. Olivercrona, ilmu hukum harus bertitik tolak dari kenyataan-kenyataan empiris yang relevan dalam bidang hukum. Kenyataan itu didapatkan dalam perasaan-perasaan psikologis. Perasaan itu tampak pada rasa wajib, rasa kuasa, ataupun rasa takut akan reaksi lingkungan.

Dalam kerangka psikologis itulah, ross menjelaskan timbulnya hukum sebagai aturan masyarakat yang bersifat mewajibkan karena ada hubungan antara perbuatan yuridis dan sanksinya. Jika berbuat tidak sesuai seperti yang dituntut oleh ketentuan hukum, maka akan dikenakan sanksi baginya, begitu juga sebaliknya jika ia menaati aturan hukum, maka tidak akan dikenakan sanksi bagi dirinya. Oleh karena adanya rasa takut yang dirasa oleh masyarakat terhadap sanksi hukum, secara otomatis akan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku.

Menurut Rossm timbulnya aturan yang bersifat wajib dapat diterangkan melalui empat tahap, yaitu, adanya paksaan (an actual system of compulsion), takut akan paksaan, situasi di mana orang-orang sudah mulai menjadi biasa dengan cara hidup demikian dan lama kelamaan mulai memandang cara hidup itu sebagai suatu yang seharusnya, dan yang terakhir situasi hidup bersama di mana norma-norma kelakuan ditentukan oleh intansi-instansi yang berwibawa. Orang akhirnya terbiasa merasa wajib untuk menaati apa yang diputuskan oleh pihak yang berwibawa.

semoga membantu dan maaf kalau salaah karena saya ujuga barui belajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Leklangga456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21