Setiap warga negara mempunyai keamaan kedudukan dalam hukum dalam pemerintahan,tertuang

Berikut ini adalah pertanyaan dari jorgiozefanya3479 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara mempunyai keamaan kedudukan dalam hukum dalam pemerintahan,tertuang dalam undang undang paal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 27 ayat 1

Bunyi pasal 27 ayat 1:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hermaaw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23