Apakah hukum internasional ada mengatur mengenai larangan suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya

Berikut ini adalah pertanyaan dari mmuhammadluthddanial pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah hukum internasional adamengatur mengenai larangan suatu
negara untuk melaksanakan yurisdiksi
pidananya terhadap orang asing?.
Jelaskan tanggapan anda dengan
menganalisa kasus Lotus Case, yang
adalah sebuah kasus klasik dalam
hukum internasional, yang terjadi
antara Prancis dan Turki.
17.39
O
Jawab ya ka

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya, hukum memiliki aturan yang mengatur tentang larangan suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya terhadap orang asing. Aturan ini dikenal sebagai doktrin non-intervensi dan doktrin tersebut tercantum dalam Pasal 2(7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam kasus Lotus, Prancis dan Turki memiliki perbedaan pendapat tentang hakim Prancis yang menangani kasus tabrakan antara kapal Turki dan kapal Prancis yang terjadi di lepas pantai Turki. Prancis mengklaim yurisdiksinya atas kapten kapal Turki dan meminta Turki untuk menyerahkan kapten tersebut ke pengadilan Prancis. Namun, Turki menolak tuntutan Prancis dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk menyerahkan kapten kapal tersebut.

Mahkamah Internasional dalam kasus Lotus menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang melarang suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksinya terhadap orang asing. Oleh karena itu, Prancis dapat melaksan tidak dapat menolak tuntutan Prancis berdasarkan asas yurisdiksi nasional.

Namun, Mahkamah Internasional juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara dan tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Dalam konteks ini, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan dalam hukum internasional terhadap pemberlakuan yurisdiksi nasional atas orang asing, negara yang melaksanakan yurisdiksi tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut dan berupaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban mereka dalam melakukan yurisdiksi nasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23