Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagaimana status

Berikut ini adalah pertanyaan dari 1kefwp63sy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagaimana status kewarganegaraan dari anak imigran yang datang ke Indonesia apabila orang tua mereka melahirkan anak-anak tersebut di Indonesia ketika hendak menyeberang ke negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.melalui kelahiran

A. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI

B. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNI dan ibu warna negara asing

2.melalui pengangkatan

A. diangkat sebagai anak oleh WNI

B. pada waktu pengangkatan, ia belum berumur 5 tahun

3.melalui pewarganegaraan

A. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

B. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut

4.melalui perkawinan

A. warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI

B. menyampaikan peryataan menjadi warga negara di hadapan pejabat

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azkiyah36 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21