Bagaimana perlakuan penghasilan yang telah dipotongkan pajak final pada pelaporan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadilanuralisa530 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana perlakuan penghasilan yang telah dipotongkan pajak final pada pelaporan SPT tahunan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prabufatahwijaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22