perkawinan menurut UUD NO.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1​

Berikut ini adalah pertanyaan dari tara120605 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perkawinan menurut UUD NO.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perlawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya

Penjelasan:

maaf jika salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rachmadsutanj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Jan 23