18. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak

Berikut ini adalah pertanyaan dari umihafaza123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

18. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya. Di atur dalam....A. UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10. B. UU No. 40/1999 Pasal 2 ayat 10 C. UU No. 40/1995 Pasal 1 ayat 10 D. UU No. 40/2000 Pasal 1 ayat 10 E. UU No. 40/1998 Pasal 1 ayat 10 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban yang benar adalah A. UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10.

Pasal 1 ayat 10 dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama narasumber dan/atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakan. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi sumber informasi agar tidak terkena tekanan atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dennycahya8pdg2gd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23