Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai suatu alat bukti elektronik.Apakah syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persyaratan utama agar Dokumen Elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15-16 UU ITE.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Shaaqyy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23