Tuliskan 3 tugas dan wewenang presiden berdasarkan pasal 2 undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari dopenridamanik2021 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 3 tugas dan wewenang presiden berdasarkan pasal 2 undang undang dasar 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah tugas dan wewenang presiden berdasarkan Pasal 2 UUD 1945 :

  1. Memberikan pekerjaan yang layak kepada seluruh rakyatnya.
  2. Memberikan keadilan kepada seluruh rakyatnya.
  3. Tidak bisa di suap oleh siapapun.

PEMBAHASAN

UUD adalah singkatan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UUD merupakan sebuah konstitusi hukum Indonesia yang paling tinggi.

UUD mempunyai 4 alinea, yaitu :

  1. Alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".
  2. Alinea kedua berbunyi "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
  3. Alinea ketiga berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".
  4. Alinea keempat berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Makna alinea pertama adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
  2. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Makna alinea kedua adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
  2. Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna alinea ketiga adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
  2. Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.

Makna alinea keempat adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.

PEMBAHASAN

Bunyi Pasal 2 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Bunyi Pasal 2 ayat (2) "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

PELAJARI LEBIH LANJUT

  1. Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak berkaitan dengen → www.yomemimo.com/tugas/47537155
  2. Pasal 36 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur tentang → www.yomemimo.com/tugas/9612724
  3. Penerapan pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 → www.yomemimo.com/tugas/47233708

DETAIL JAWABAN

  • Mapel : Ppkn
  • Kelas : VIII
  • Materi : Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bab : 2
  • Kode soal : 9
  • Kode kateorisasi : 8.9.2
  • Kata kunci : Pasal-pasal dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MoonElfKing dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Apr 22