2. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham demokrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadabdullah2017 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham demokrasi dalam menjalankan kepemerintahan. Sudah jelas demokrasi yang diterapkan adalah untuk mengatur negara agar menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan negara lain yang sudah maju. Berikan pendapat anda tentang demokrasi Indonesia terhadap sudut pandang kemajuan pendidikan! Dan berikan gambaran pengenalan demokrasi yang baik terhadap peserta didik ditingkat MI/SD!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh

pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh

pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk

mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun

permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan

Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam

kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis

yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan

permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas;

asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang

pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan

Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan

yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian

daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan

pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan

mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak –

hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa

Kata Kunci : Penyelenggaraan ; pemerintah daerah

I. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 dengan tegas menyebutkan, bahwa : “ Negara Indonesia adalah Negara

Kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip dari Negara Kesatuan adalah

pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat

(Central Government) tanpa adanya gangguan oleh delegasi atau pelimpahan

kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government)”.1

Suatu negara kesatuan segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara

pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian urusan-urusan

negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan dan bahwa

pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.2

Dengan adanya ketentuan tersebut berarti bahwa dalam melaksanakan

usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan apapun dalam rangka kenegaraan harus dapat

mencerminkan ikatan negara kesatuan. Namun karena geografisnya wilayah

Negara Indonesia itu sangat luas yang meliputi banyak pulau yang besar dan kecil

serta kondisi masyarakatnya dengan suku dan kebudayaan yang berbeda-beda,

maka sudah tentu tidaklah mungkin jika segala sesuatunya akan diurus

seluruhnya oleh Pemerintah Pusat3

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke

seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa

daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan

wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak

otonomi).4

Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia adalah merupakan penjabaran

dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam keseluruhan penyelenggaraan

pemerintahan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, . Penjabaran

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 18 memberikan kebebasan untuk

menyelenggarakan otonomi daerah yang dipandang menekankan prinsip-prinsip

demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan dan potensi

keanekaragaman daerah. Dengan demikian otonomi daerah memberikan

kewenangan seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab dalam sistem ikatan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip-prinsip demokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam

otonomi daerah dilandasi dengan asas kedaulatan rakyat dan asas

permusyawaratan, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia bukan lagi

dilakukan oleh MPR semata karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara

yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perwujudan kedaulatan rakyat ini

tercantum dalam amandemen pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia tahun 1945, antara lain Pasal 6 A yang berisikan tentang pemilihan

Presiden/Wakill Presiden oleh rakyat secara langsung, Pasal 28 dan 28 E tentang

kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setelah

amandemen UUD 1945 pelaksanaan kedaulatan rakyat ini juga dilakukan oleh

semua lembaga-lembaga negara, baik secara langsung, seperti Presiden, MPR,

DPR, dan DPD maupun tidak langsung seperti MA, MK, BP

Penjelasan: maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rakahermansyah3080 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21