Presiden dan DPR berwenang merumuskan rancangan Undang-Undang. Apabila rancangan Undang-Undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari daffaafif61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden dan DPR berwenang merumuskan rancangan Undang-Undang. Apabila rancangan Undang-Undang sudah disetujui bersama dan selama tiga hari presiden belum mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang, maka rancangan undang-undang tersebut ?A.Harus dibatalkan
B.Wajib dihapus
C.Wajib diundangkan
D.Harus dibahas ulang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. harus dibatalkan

Penjelasan:

maap kalo slah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dylanpelupessy01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21