kondisi wilayah NKRI sebelum sebelum UUD 1945??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizaladrian567 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kondisi wilayah NKRI sebelum sebelum UUD 1945??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sesuai UUD 1945 pasal 18 ayat 1, NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten atau kota dengan masing-masing pemimpinnya. Pembagian wilayah tersebut dinilai sesuai dengan bentuk Indonesia sebagai negara kesatuan. Berbeda ketika Indonesia berbentuk federal atau serikat yang terjadi pada 1949-1950. Saat itu, wilayah Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-negara Bagian. Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dan sebagainya. Saat ini, wilayah NKRI terdiri dari 34 provinsi dengan ibu kota masing-masing.

Penjelasan:smoga membantu

jdikan terbaik jika benar:")

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abunurulcileungsi79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Jan 22