Veronika Sukur Ditahan, Kasusnya Konon Merugikan Negara hingga Rp 1,3

Berikut ini adalah pertanyaan dari priscillamowoka54 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Veronika Sukur Ditahan, Kasusnya Konon Merugikan Negara hingga Rp 1,3 TriliunVeronika Sukur, salah seorang tersangka kasus penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo, langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Kepala Kejati NTT Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim mengatakan penahanan terhadap Veronica dilakukan setelah pemeriksaan. "Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan dan langsung ditahan," kata Abdul Hakim di Kupang, Selasa (19/1). Veronika Sukur sebelumnya tidak ditahan penyidik Kejaksaan NTT karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo akibat terpapar COVID-19. Perempuan itu tiba di Kejaksaan NTT pada pukul 14.57 WITA, setelah diterbangkan dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai pada Selasa. Abdul Hakim menjelaskan dengan penahanan terhadap tersangka Veronika Sukur, maka total 15 orang tersangka yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan NTT dalam kasus tersebut. Diketahui, dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo itu terindikasi merugikan
negara hingga Rp 1,3 triliun itu. Selain itu, kata Abdul Hakim, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan terhadap dua hotel milik tersangka yang telah dibangun dalam lahan seluas 30 hektare tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut!
1. Pelanggaran apa dari kasus tersebut? 2. Apa faktor penyebab terjadinya faktor terebut?
3. Sebutkan ketentuan undang-undang yang dilanggar!
4. Apa sanksi dari pelanggaran kasus tersebut?
5. Bagaimana solusi dan upaya pencegahan agar kasus seperti itu tidak terjadi lagi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. korupsi

2. ingin mendapatkan duit lebih dengan instan

3. uu kuhp no..31 1999

4. 4-20 tahun dan denda 200 juta sampai 1 miliyar

5. menjadikan kpk lebih tegas dan menambah sanksi hukum

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FayzaNurlathifa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22