setelah amandemen UUD negara republik Indonesia tahun 1945 kedudukan MPR

Berikut ini adalah pertanyaan dari puputsalsa80 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setelah amandemen UUD negara republik Indonesia tahun 1945 kedudukan MPR sebagai lembagaa. eksekutif
b. yudikatif
c. tinggi negara
d. tertinggi ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a.eksekutif

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keziamanik98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22