Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berperan dalam memerintahkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rezaekan0958 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berperan dalam memerintahkan keamanan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelaksanaan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri Hal ini diatur dalam peraturan UUD​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:UU 2 tahun 2002 tentang Polri mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap sudah tidak memadai lagi dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, karena hal tersebut maka diperlukan bentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.

UU 2 tahun 2002 tentang Polri menyikapi bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu 8 Januari 2002. Pada saat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

UU 2 tahun 2002 tentang Polri akan meningkatkan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur tentang

perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia;

kemudian mengenai lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Januari 2002. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo pada tanggal 8 Januari 2002 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theopas276 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21