Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara adalah bunyi pasal......

Berikut ini adalah pertanyaan dari ratana717 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara adalah bunyi pasal......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara adalah bunyi pasal 34 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

• Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara"

Penjelasan:

Semoga membantu (≡^∇^≡)

#Barabaiok24

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh barabaiok24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22