apa sangsi bagi pelanggar lingkungan hidup?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggunzahira271 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa sangsi bagi pelanggar lingkungan hidup?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fristaazalia6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22