seorang meninggal dunia dengan meninggalkan 3 orang istri, 5 anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari LaNA0102 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang meninggal dunia dengan meninggalkan 3 orang istri, 5 anak perempuan dan ibu. bagian warisan yang diterima istri adalah... A.1/2 B.1/3 C.2/3 D.1/4 E.1/8

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika seseorang meninggal dunia dan ternyata meninggalkan 3 orang istri, 5 anak perempuan dan ibu. Maka bagian warisan yang diterima setiap istri adalah sebanyak 1/8 bagian dari harta warisannya (Jawaban E).

A.1/2, Jawaban salah

B.1/3, Jawaban salah

C.2/3, pembagian untuk setiap anak (Jawaban Salah).

D.1/4, Jawaban salah

E.1/8, Jawaban Benar.

Pembahasan

Salah satu hukum yang sangat penting di dalam Islam adalah hukum Waris. Setiap umat muslim tidak boleh membagikan harta warisan berdasarkan hawa nafsu mereka. Akan tetapi harus sesuai dengan syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Salah satu hukum waris disebutkan di dalam surat An Nisa ayat 11 yang berbunyi:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna www.yomemimo.com/tugas/9009433

2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan www.yomemimo.com/tugas/20978535

3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah www.yomemimo.com/tugas/36207110

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Kode: 10.14.4

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke www.yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jun 17